Hubungi Kami





Qurban Mandiri

Indonesia Berbagi juga bekerja sama dengan Sayogi Aqiqah, menyediakan hewan qurban hidup, baik domba maupun sapi yang bisa dikirim sampai alamat tujuan. GRATIS ONGKIR untuk area Bandung dan Cimahi.

Domba A18

DOMBA Rp 3,300,000

Domba A30

DOMBA Rp 3,100,000

Domba A10

DOMBA Rp 3,500,000

Domba A1

DOMBA Rp 3,700,000

Laporan Qurban

Laporan Qurban bagi para mudhohi yang mempercayakan qurbannya kepada Indonesia berbagi bisa di cek di sini


FAQ

  • Apa pengertian Al-Udhiyah (Qurban) ?

    Udh-hiyah adalah sebutan bagi hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri (taqorruban) kepada Allah Taala.

  • 1. Hukum Qurban Menurut Jumhur Ulama : Sunnah Muakkadah, apabila dia meninggalkan ibadah tersebut maka hukumnya makruh. "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya salah seorang diantara kalian berqurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya." (HR.Muslim)

    2. Hukum Qurban menurut Abu Hanifah : Wajib bagi yang lapang 
    "Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah, Al Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

  • 1. Kondisi pertama : secara umum, pahala qurban bisa untuk satu keluarga termasuk bagi yang sudah meninggal

    2. Kondisi kedua : bila yang meninggal berwasiat secara khusus untuk qurban, maka dilaksanakan

    3. Kondisi ketiga : tidak ada wasiat. Imam Ahmad membolehkan karena dianggap sama dengan sedekah