Kemenag Jabar Laksanakan Verifikasi Faktual dan Lapangan terhadap Indonesia Berbagi
Kamis, 3 Agustus 2023
KOTA BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, pada Rabu (02/08) melaksanakan verifikasi faktual dan lapangan terhadap Indonesia Berbagi yang beralamat di Jalan Kalijati Indah 2 No. 5 Antapani, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut, diperlukan dalam rangka memperoleh perpanjangan izin operasional Indonesia Berbagi, sebagai Lembaga Amil Zakat Kota Bandung, yang izinnya beberapa waktu lalu telah berakhir.
Untuk verifikasi faktual dari Kemenag Jabar, Indonesia Berbagi telah menyiapkan beberapa dokumen, dimana dokumen itu sendiri merupakan dokumen serupa yang telah diserahkan kepada BAZNAS RI, dan telah mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan izin LAZ.
H. Akhmad Rifa’i, S.Ag., Perwakilan dari Bimas Islam Kemenag Jabar, menyampaikan bahwa pihaknya akan memverifikasi ulang semua dokumen yang disajikan Indonesia Berbagi, sebagai upaya awal dalam menerbitkan perpanjangan izin operasional LAZ Indonesia Berbagi, “Ada dua syarat kepatuhan untuk memperoleh perpanjangan izin LAZ, yaitu telah melakukan Audit Syari’ah dan Audit Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia Berbagi pun memaparkan profil dan pengelolaan lembaga, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, dan pelaporan keuangan, serta menerima masukan-masukan dari tim Bimas Islam Kemenag Jabar terkait pengelolaan LAZ.
Dadan Sundana, Ketua Yayasan Indonesia Berbagi, berharap perpanjangan izin operasional LAZ Indonesia Berbagi bisa segera diperoleh, karena hal tersebut bisa memperkuat ruang gerak LAZ Indonesia Berbagi dalam menghimpun, dan menyalurkan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah kepada masyarakat.***
(Nursyamsiah)